Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 21 Desember 2023
Pemohon
Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D. (Pemohon I), Sumaryo, S.H. (Pemohon II), Suwardi (Pemohon III), Lasman Nahampun, S.H., M.H. (Pemohon IV), Eko Haryanto, S.H., M.H. (Pemohon V), dan Sumanto (Pemohon VI)
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kata Kunci
Batas Usia Pensiun Anggota TNI
