Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Pemohon
1. Suhardi, S.H.; 2. Linda Yendrawati Puspa, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 19 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 30 November
2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada
tanggal 15 Desember 2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya
menguraikan sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah
Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
22
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
berkenaan dengan posita dan petitum permohonan para Pemohon, Mahkamah
menemukan fakta bahwa di dalam pokok permohonan sama sekali tidak
menguraikan argumentasi atau alasan berkenaan dengan pentingnya syarat
sebagaimana yang para Pemohon tentukan di dalam petitum permohonan yaitu,
“… uji kelayakan serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi secara objektif”. Para Pemohon pada pokoknya hanya menjelaskan
bahwa para Pemohon adalah advokat dan berpotensi menjadi hakim konstitusi
seperti halnya mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, tanpa
menguraikan lebih lanjut argumentasi mengenai alasan pentingnya dilakukan uji
kelayakan dan pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani, serta alasan
mengapa hal tersebut perlu dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Selain itu,
Mahkamah juga melihat adanya kerancuan dan redundansi dari petitum
permohonan sehingga sulit dipahami oleh Mahkamah pemaknaan konstitusional
apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon. Mahkamah semakin sulit
memahami ketika di satu sisi menghendaki: “Hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat
menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun. Dengan ketentuan memenuhi uji kelayakan serta Pengawasan dalam
Kesehatan Jasmani dan Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun sekali, oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif”, sementara di sisi lain para
Pemohon menghendaki kembali pemaknaan secara konstitusional bersyarat
terhadap petitum yang sama.
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas,
karena
terdapat
ketidaktersambungan antara posita dan petitum, serta adanya kerancuan dan
redundansi dalam petitum maka berakibat permohonan a quo menjadi tidak jelas
(kabur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU
23
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi
