Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-11-21
Pemohon
Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H.. Kuasa Hukum : Iqbal Tawakal Pasaribu, S.H., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau,
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 34 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78), (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 4301) sepanjang frasa “minimal pada jenjang Pendidikan dasar” bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila tidak dimaknai“minimal pada jenjang pendidikan dasar hingga bentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ([[MA]]), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”;
3. Menyatakan bahwa Petitum dalam angka 2 (dua) tersebut di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dilantiknya Pasangan Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu 2019 dan seterusnya.
4. Memerintahkan amar putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-12, yang disahkan pada persidangan Mahkamah tanggal 19 Desember 2018 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon I;
4.
Bukti P-4:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 34 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
