Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 97/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 7 November 2017

Tanggal Registrasi: 2016-10-20

Pemohon

Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, Kuasa Hukum Muhnur, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Patrialis Akbar (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya tidak diterima; 2. Meyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 61 ayat (1)]] - [[Pasal 61 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:12 -->