Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-08-11
Pemohon
Habiburokhman, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H. dan Sari Maria Jayani, S.H., M.H.,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal
19 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 1 September 2015, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan namun Pemohon
tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan
surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 860.97/PAN.MK/8/2015,
bertanggal 26 Agustus 2015. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon
tidak
menunjukkan
kesungguhan
tentang
permohonannya.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon gugur;
4.
