Pemohon
1. Supriyadi Widodo Eddyono
2. Wiladi Budiharga
3. Indriaswati D. Saptaningrum
4. Ullin Ni am Yusron
5. Anton Aliabbas, M.Si.
6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M.,
7. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
8. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
10.Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
KUasa Pemohon:
Anggara, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang tanpa
Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU
22/2014)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang di dalam Pasal 205 menyatakan
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku”.
[3.5]
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat yaitu dua opsi
sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
untuk menarik permohonan para Pemohon oleh karena objek permohonan
Pemohon sudah tidak ada atau tetap melanjutkan permohonan para Pemohon.
Para Pemohon dalam persidangan tersebut kemudian menyerahkan kepada
Mahkamah untuk mempertimbangkannya;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena UU 22/2014 yang menjadi objek
permohonan sudah tidak ada sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan para
Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.