Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-02
Pemohon
1. H. Mujirin M. Yamin, S.E., M.Si; 2. Drs. Hasrat Kaimuddin; 3. Drs. Andi Jalil Andi Laebbe. Kuasa Pemohon Muhammad Hatta, S.H. dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal
94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049, selanjutnya disebut
UU 28/2009) terhadap Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A ayat (2), Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan
a quo
cukup jelas, Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa demikian pula sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
14
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 94 ayat (2) UU 28/2009 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
15
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk
memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, yakni pada sidang
tanggal 15 Oktober 2012, para Pemohon yakni 1. H. Mujirin M. Yamin, S.E., M. Si.
16
(Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat), 2. Drs. Hasrat
Kaimuddin (Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat), 3. Drs. Andi Jalil Andi Laebbe (Kepala Bidang Pajak
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat), mengajukan Surat Kuasa
khusus bertanggal 3 September 2012 yang memberikan kuasa khusus kepada
Muhammad Hatta, S.H., Imran Eka Saputra, S.H., dan Achmad R. Hamzah, S.H.,
M.Kn.;
[3.9]
Menimbang bahwa Panel Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan
nasihat-nasihat kepada para Pemohon antara lain, bahwa berdasarkan Pasal 25
huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) menentukan,
“Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang: ... f. mewakili daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Juga dinasihatkan
bahwa Pasal 198 Undang-Undang a quo menyatakan:
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar
kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan
dimaksud;
(2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di
wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya,
Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud;
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final;
[3.10]
Menimbang bahwa baik para Pemohon prinsipal maupun para
Pemohon formil sama sekali tidak menyebutkan tentang adanya surat kuasa dari
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat kepada H. Mujirin M. Yamin, Hasrat Kaimuddin
dan Andi Jalil Andi Laebbe untuk mengajukan permohonan a quo;
17
[3.11]
Menimbang bahwa pada sidang tanggal 30 Oktober 2012, para
Pemohon mengajukan
Surat Kuasa Nomor
973/3955/X/2012 tertanggal 31
Agustus 2012 yakni pemberian kuasa dari H. Anwar Adnan Saleh (Gubernur
Sulawesi Barat) kepada
H. Mujirin M. Yamin, S.E., M.Si. (Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat);
[3.12]
Menimbang bahwa atas adanya dua surat kuasa tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam Surat Kuasa Nomor 973/3955/X/2012 tertanggal 31 Agustus 2012,
hanya seorang yang diberi kuasa yakni H. Mujirin M. Yamin, S.E., M.Si.,
sedangkan dalam Surat Kuasa bertanggal 3 September 2012, a
Kata Kunci
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan, Air Permukaan, Dipunggut di Wilayah Tempat Air Berada
