Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-03
Pemohon
1. Ir. Mikael Kambuaya 2. Yoseph Bless, S.H.
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat (Termohon)
berupa Surat Keputusan Termohon Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab.
Maybrat Tahun 2011, bertanggal 22 September 2011 (vide Bukti P-1 = Bukti T-3 =
Bukti PT-3) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maybrat, bertanggal 22 September 2011 (vide Bukti P-1 = Bukti T-
1 = Bukti PT-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
116
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut
UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan
ke
Mahkamah
Agung.
Kewenangan
Mahkamah
Agung
tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
“Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
117
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa
Pemilukada karena Pemohon tidak mendalilkan tentang keberatan yang berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
dan selanjutnya membuktikan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta
menunjukkan dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam
penghitungan suara, sehingga permohonan Pemohon bukan menjadi kewenangan
dari Mahkamah Konstitusi;
[3.5]
Menimbang bahwa eksepsi Termohon di atas, menurut Mahkamah, pada
pokoknya sama dengan eksepsi Termohon yang telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 95/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 17 Oktober
2011 yang amarnya menyatakan, “Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait”, sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pada perkara a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan suara
Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
118
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Termohon Nomor 14/KPU/2011 tentang Peninjauan Kembali/Pembatalan
Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 12/KPU/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Lolos Ferifikasi Administrasi dan Faktual pada
Pemilukada Kab. Maybrat Tahun 2011, bertanggal 24 Maret 2011 (vide bukti P-4),
Surat Keputusan Termohon Nomor 25/SK/KPU-MBT/VIII/2011 tentang Pencabutan
Nomor Urut Tempat/Lokasi Kampanye Pemilukada Bupati/Wakil Kab. Bupati Maybrat
Tahun 2011, bertanggal 8 Agustus 2011 (vide bukti P-5). Oleh karenanya, Mahkamah
berpendapat bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Keputusan Termohon berupa Surat Keputusan
Termohon Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Maybrat Tahun 2011
ditetapkan pada hari Kamis, 22 September 2011, dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat ditetapkan pada hari
Kamis, bertanggal 22 September 2011, sedangkan permohonan keberatan terhadap
Ketetapan Termohon a quo, oleh Pemohon, diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa,
tanggal 27 September 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 347/PAN.MK/2011 tanggal 27 September 2011 yang kemudian diregistrasi
pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011 dengan Nomor 97/PHPU.D-IX/2011;
[3.9]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”;
119
Bahwa tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan adalah terhitung sejak hari Jumat
