Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Putusan: 18 Juli 2025
Pemohon
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3.Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17
ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi Peserta”.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016
“(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan
oleh Pemberi Kerja;
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi
peserta”.
Pasal 16 UU 4/2016
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016
”Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan Pekerja”.
Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016
“Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman”;
Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016
“Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat
284
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),
badan hukum organisasi serikat buruh konfederasi dari 11 (sebelas) federasi
serikat buruh, dan masing-masing federasi serikat buruh beranggotakan serikat
buruh unitaris pada tingkat perusahaan atau area tertentu yang disebut
komisariat yang memiliki anggota buruh perorangan baik di dalam perusahaan
(formal) maupun di luar perusahaan (informal). Selanjutnya, berdasarkan Pasal
23 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Periode 2023-2027, menyatakan:
“(3) Dewan Eksekutif Nasional berwenang: c. Bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili KSBSI baik di dalam maupun di luar pengadilan
melalui Presiden dan Sekretaris Jenderal” [vide Bukti P-5].
Dalam hal ini, KSBSI diwakili oleh Elly Rosita Silaban sebagai Presiden Dewan
Eksekutif Nasional KSBSI serta Dedi Hardianto sebagai Sekretaris Jenderal
Dewan Eksekutif Nasional KSBSI [vide Bukti P-3].
4. Bahwa Pemohon menegaskan berlakunya UU 4/2016 menimbulkan kerugian
hak konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya ketidakpastian dan beban ekonomi yang bertambah akibat
penerapan norma UU 4/2016. Meskipun dalam Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Ralryat (PP 25/2020) menyatakan frasa “paling lambat”, di mana
kewajiban mendaftarkan pekerja ke Tapera sejatinya telah berlaku sejak 20
Mei 2020. Namun sampai dengan permohonan ini diajukan, belum ada
pelaksanaannya di sektor swasta karena beban keuangan yang berat bagi
pekerja dan pengusaha. Jika kewajiban ini benar-benar ditegakkan setelah
285
batas waktu tanggal 20 Mei
Kata Kunci
Peserta Tapera
