Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945

Perkara 96/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 20 Juni 2022

Tanggal Registrasi: 2020-10-27

Pemohon

Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

syarat jabatan hakim konstitusi