Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
114
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020) terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
115
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia,
pembayar pajak yang berprofesi sebagai advokat;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang menyatakan:
Pasal 87
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
3. Bahwa Pemohon, mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yaitu:
116
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum
dirugikan oleh berlakunya Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang
dimaktubkan dalam Ketentuan Peralihan UU a quo. Ketentuan Pasal 87 huruf a
UU a quo mengatur mengenai hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua dan
Wakil Ketua sampai dengan masa jabatannya berakhir. Anak kalimat “sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan undang-undang ini” dalam
Pasal 87 huruf a UU a quo bersifat multitafsir karena dapat ditafsirkan sebagai
berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi atau berakhirnya masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Andaikata penafsiran yang
diambil adalah berakhirnya masa jabatan sebagai hakim konstitusi, hal demikian
akan menghalangi hak Pemohon untuk menduduki jabatan sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara jika penafsiran kedua yang
diambil, hal demikian mengandaikan adanya pejabat baru yang diangkat.
5. Bahwa Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berkaitan dengan norma Pasal 4 ayat (3)
UU a quo yang menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Pemohon juga menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 karena ketentuan tersebut tidak
memberikan kepastian dalam mengatur hakim konstitusi yang tidak memenuhi
syarat batas usia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 namun dianggap
memenuhi syarat sehingga hakim yang bersangkutan akan terus menjabat
sepanjang keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun atau
tidak melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun. Ketentuan Pasal 87 huruf b ini
berkaitan erat dengan syarat batas usia bagi jabatan hakim konstitusi menurut
Pasal 15 UU 7/2020 yang telah mengubah persyaratan usia hakim konstitusi
117
dalam ketentuan sebelumnya paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun diubah menjadi paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun dan berhenti apabila telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
7. Bahwa menurut Pemohon jika Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian di atas, setelah mencermati uraian Pemohon
mengenai kedudukan hukum dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai
Pemohon memang benar adalah perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-
2), pembayar pajak (vide Bukti P-4) yang berprofesi sebaga
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
DAN ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) perihal
pengujian Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, yaitu:
135
A. Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 87
huruf a UU 7/2020 (UU MK) yang menyatakan, “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini” dan Pasal 87 huruf
b UU 7/2020 yang menyatakan,”Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”
bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap Pasal 87 huruf a UU 7/2020 (UU MK),
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sedangkan terhadap Pasal 87 huruf b UU
7/2020 Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion);
[6.2]
Menimbang bahwa dalam konteks ilmu perundang-undangan Pasal 87
huruf a dan huruf b UU MK termasuk ke dalam rumpun Bab VII tentang Ketentuan
Peralihan. Pada dasarnya fungsi dari ketentuan peralihan adalah untuk menjaga
agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan
pada suatu undang-undang. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan dibuat dengan
maksud agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan,
atau sedang dilakukan, dan belum selesai prosesnya yang didasarkan pada UU
lama tidak dirugikan dengan berlakunya UU baru, melainkan harus diatur secara adil
dan proporsional sehingga tidak merugikan, bahkan harus menguntungkan para
pihak yang terdampak sebagai konsekuensi adanya UU baru.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional para pihak yang
terdampak sebagai akibat adanya perubahan pada suatu undang-undang. Begitu
pula Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK yang didesain untuk menjamin suatu
kepastian hukum yang adil bagi Ketua/Wakil Ketua dan hakim konstitusi yang saat
ini menjabat, sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, maupun hakim konstitusi tidak
dirugikan dan bahkan dapat diuntungkan dengan berlakunya ketentuan baru yang
termuat dalam UU MK.
136
Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
[6.3]
Menimbang bahwa Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK memuat
perpanjangan masa jabatan Ketua/Wakil Ketua yang saat ini menjabat hingga
berakhir dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan UU a quo, sehingga tidak
merugikan bahkan menguntungkan bagi Ketua/Wakil Ketua yang saat ini menjabat
karena masa jabatannya langsung diperpanjang oleh UU a quo. Akan tetapi ternyata
norma Pasal 87 huruf a UU MK yang menyatakan,” “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini” bertentangan
dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan,
“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi”.
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan Ketua/Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tidak dapat secara otomatis berlaku sesuai dengan norma UU
a quo, sebab norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua/Wakil Ketua
harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang
langsung oleh ketentuan UU a quo. Perpanjangan langsung oleh UU a quo pada
masa jabatan Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah menegasikan peran
dan wewenang hakim konstitusi dalam pemilihan Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi. Dengan begitu, Ketua/Wakil Ketua yang masa jabatannya berakhir
setelah adanya UU a quo, dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua/Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sepanjang telah dilakukan pemilihan dari dan oleh
hakim konstitusi.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
[6.4]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 87 huruf b UU MK yang menyatakan,
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.” Ketentuan ini memuat norma
bahwa apabila ada hakim konstitusi yang terdampak dan menjadi tidak memenuhi
syarat karena UU a quo, baik karena faktor usia maupun karena masa jabatannya
berakhir, dianggap memenuhi syarat dan tetap menjabat sebagai hakim konstitusi
137
hingga berusia 70 (tujuh puluh) tahun asalkan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun. Ketentuan ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24C
ayat (3) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-
masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
dan tiga orang oleh Presiden.” Sebab, Pasal 87 huruf b a quo telah menegasikan
peran dan kewenangan dari ketiga lembaga pengusul, yakni Mahkamah Agung
(MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden dalam menentukan hakim
konstitusi.
Oleh karena itu, agar tidak menegasikan peran dan kewenangan ketiga
lembaga pengusul dimaksud, maka hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat
tersebut perlu mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul untuk dapat
melanjutkan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi sebagaimana ketentuan
a quo. Ketika lembaga pengusul melakukan konfirmasi atas permintaan Mahkamah,
maka lembaga pengusul dapat mengambil sikap untuk: (1) Hakim yang
bersangkutan dapat melanjutkan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU a
quo; atau (2) Menolak perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi tersebut karena
tidak memenuhi persyaratan ketentuan UU a quo. Namun pada dasarnya, prinsip
yang dianut oleh Ketentuan Peralihan adalah upaya untuk melindungi pihak yang
terdampak sebagai akibat adanya perubahan regulasi agar tidak dirugikan. Hal ini
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
(the supreme law of the land).
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada Paragraf
[6.4] di atas, khusus untuk permohonan Pemohon terhadap Pasal 87 huruf b UU
7/2020 (UU MK) haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun setelah mendapatkan konfirmasi
dari lembaga pengusul, yakni Mahkamah Agung atau Dewan Perwakilan Rakyat
atau Presiden”.
138
B. Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.6]
Menimbang bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo merupakan
materi yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam seluruh perkara pengujian
Undang-undang a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Perkara Nomor 90/PUU-
XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 100/PUU-
XVIII/2020). Uraian pendapat berbeda (dissenting opinion) saya mengenai
konstituionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo terbagi dalam 3 (tiga)
koridor, yakni: 1). esensi materi ketentuan peralihan; 2). interpretasi terhadap norma
a quo; dan 3). isu konstitusionalitas dalam norma a quo.
1. Esensi Materi Ketentuan Peralihan
[6.7]
Menimbang bahwa dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan
bahwa materi ketentuan peralihan dalam suatu peraturan perundang-undangan
memang dapat diatur secara fakultatif untuk: a). menghindari terjadinya kekosongan
hukum; b). menjamin kepastian hukum; c). memberikan perlindungan bagi pihak
yang terkena dampak perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan d).
mengatur hal-hal yang bersifat sementara. Jika dikaitkan dengan prinsip negara
hukum (rule of law) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka materi
ketentuan peralihan secara esensial dapat diatur semata-mata untuk menjamin agar
tidak terjadi kerugian dan/atau kesewenang-wenangan terhadap pihak yang terkena
dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kalimat lain, materi
ketentuan peralihan sama sekali tidak boleh secara sengaja dibuat untuk memberi
‘keuntungan’ (privilege) bagi suatu entitas hukum, siapapun dan apapun, sebab hal
ini dapat menyebabkan terlanggarnya prinsip “kepastian hukum yang adil”
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[6.8]
Menimbang bahwa sekedar perbandingan, dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur norma ketentuan peralihan bahwa: “Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a). hakim konstitusi yang saat ini menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
139
Mahkamah Konstitusi;” dan “b). hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap
menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”. Model pengaturan norma
ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ini jelas sejalan
dengan pedoman dan esensi pengaturan norma ketentuan peralihan dalam
Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu koridor jaminan
“kepastian hukum yang adil” (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) untuk
menyusun suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan
dengan metode yang pasti, baku, dan standar.
[6.9]
Menimbang bahwa berdasarkan materi kentuan peralihan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat saat itu terhindar dari potensi kerugian dan/atau
kesewenang-wenangan yang dapat terjadi dari suatu perubahan Undang-Undang
sehingga mereka saat itu tetap dapat berdasar pada peraturan perundang-
undangan yang lama secara sementara (transisional) sampai dengan jabatannya
berakhir berdasarkan Undang-Undang yang lama dan sama sekali tidak
diuntungkan (mendapat privilige) berdasarkan Undang-Undang yang baru. Oleh
karena itu, materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan
(termasuk Undang-Undang) umumnya dibuat untuk memberikan jaminan
perlindungan bagi pihak yang terdampak dari perubahan peraturan perundang-
undangan sehingga umumnya dibuat dalam suatu konsep pengaturan bahwa pihak
yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-undangan itu tetap dapat
mengikuti dan/atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama
secara sementara (transisional).
[6.10]
Menimbang bahwa pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan
Perundang-undangan memang dapat saja diatur untuk mengikuti peraturan
perundang-undangan yang baru sepanjang hal itu “tidak merugikan”. Namun,
meskipun demikian, suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-
undangan pada esensinya sama sekali tidak dibolehkan untuk secara sengaja
dibuat dalam rangka memberi ‘keuntungan’ (privilege) bagi suatu entitas hukum.
Batas maksimal yang dapat diatur berdasarkan penalaran yang wajar melalui suatu
materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan adalah agar
140
pihak yang terdampak dari perubahan peraturan perundang-undangan itu “tidak
dirugikan” dan bukan justru “diuntungkan” atau mendapat privilege tertentu.
2. Interpretasi Terhadap Rumusan Norma a quo
[6.11]
Menimbang bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo sebagai
salah satu materi ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo selengkapnya
berbunyi: “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
[6.12]
Menimbang bahwa jika didasarkan pada pedoman Teknik Penyusunan
Peraturan Perundangan yang tercantum dalam Lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan maka norma ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo
(khususnya Pasal 87 huruf b) saya yakini bukan merupakan model yang lazim, baku,
dan standar, sebab dengan berlakunya norma a quo, secara nyata dan terang
benderang memberi keuntungan (privilege) tertentu bagi pihak yang terkena
dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan, alih-alih sekedar “tidak
merugikan” sebagaimana salah satu prinsip dan tujuan dasar dari dirumuskannya
suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan.
[6.13]
Menimbang bahwa eksistensi dan keberlakuan norma Pasal 87 huruf b
Undang-Undang a quo, selain memang dimohonkan oleh semua pemohon dalam
seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945
(Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan
100/PUU-XVIII/2020), juga menjadi salah satu bukti yang terang benderang bahwa
Pembentuk Undang-Undang telah secara sengaja masuk sangat jauh dan begitu
dalam kepada salah satu dimensi yang paling fundamental bagi independensi dan
imparsialiatias kekuasaan kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi. Pembentuk
Undang-Undang casu quo menjadi sangat menentukan dan bahkan secara nyata
memberi keuntungan (privilege) yang tidak terbantahkan bagi eksistensi sebagian
besar Hakim Konstitusi saat ini yang dijadikan sebagai adressat personal (propia)
melalui keberlakuan norma a quo.
141
[6.14]
Menimbang bahwa oleh karena itu, saya berpendapat norma a quo
sejatinya memang merupakan materi Undang-Undang yang secara sengaja
melanggar etika hubungan antar sesama “Lembaga Negara yang disebut dalam
UUD”. Padahal, masih segar dalam ingatan kolektif kita bahwa beberapa kali
Mahkamah, setidaknya saya, telah berupaya keras untuk menjaga hal ini melalui
beberapa Putusan terdahulu, khususnya pada putusan-putusan yang pada
hakikatnya bermaksud memberikan kesempatan terhadap Pembentuk Undang-
Undang untuk melakukan suatu atau berbagai perbaikan hukum melalui perubahan
atau penggantian Undang-Undang.
3. Isu Konstitusionalitas Dalam Norma a quo
[6.15]
Menimbang bahwa sebagaimana yang beberapa kali say
Kata Kunci
syarat jabatan hakim konstitusi
