Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 September 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-28
Pemohon
1.PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM) 2. PERKUMPULAN INDONESIAN PARLIAMENTARY CENTER (IPC) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H.,M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (4) dan Lampiran
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut
UU 8/2012) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
69
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum
(legal standing)
para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 22 ayat (4) dan
Lampiran UU 8/2012 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
70
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
71
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat
yang mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya UU 8/2012, yaitu:
Pasal 22 ayat (4) yang selengkapnya menyatakan:
Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah
ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada
ayat (2);
Lampiran UU 8/2012 yang menentukan pembagian daerah pemilihan (Dapil)
anggota DPR RI di seluruh wilayah Republik Indonesia;
Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya bahwa para Pemohon mengalami
hambatan untuk berperan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang
jujur dan adil serta melakukan pengkajian mekanisme pengalokasian kursi DPR
secara benar akibat ketidaktepatan pengalokasian kursi DPR;
[3.7.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami oleh para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini adalah badan hukum privat berbentuk
yayasan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Gunawan Budilaksono, S.H.,M.Kn.
72
bertanggal 15 November 2011 mengenai pendirian Yayasan Perludem (vide bukti
P-3), sedangkan IPC yang diwakili oleh Sulastio adalah badan hukum privat
berbentuk perkumpulan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Hannywati
Gunawan, S.H. bertanggal 8 Juli 2005 mengenai pendirian perkumpulan “Pusat
Parlemen
Indonesia”
yang
dalam
bahasa
Inggris
disebut
“Indonesian
Parliamentary Center” (vide bukti P-3);
[3.7.3]
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon adalah badan hukum privat yang peduli untuk mewujudkan Pemilu yang
demokratis di Indonesia dengan melakukan aktivitas sosial dan pengkajian yang
berkaitan dengan Pemilu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan;
[3.9]
Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 22
ayat (4) UU 8/2012 dan Lampiran UU 8/2012 telah menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait jenis data yang digunakan dalam pengalokasian kursi DPR ke
provinsi dan pembentukan Dapil, serta mengambil Lampiran Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU 10/2008) menjadi Lampiran UU 8/2012. Menurut
Pemohon, seharusnya UU 8/2012 menentukan apakah akan menggunakan data
agregat kependudukan setiap kecamatan sesuai dengan penyusunan Dapil
anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (1)
UU 8/2012 atau menggunakan data sensus kependudukan yang dikeluarkan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS). Para Pemohon berpendap
Kata Kunci
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD; Pemilihan Umum; Hak Pilih; One Person; One Vote; One Value; PERLUDEM; IPC;
