Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-03
Pemohon
1. Albert Nakoh, Spd. M.M. 2. Drs. Jakobus Sedik, Msi
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat
Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2011, tertanggal 22
September 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat
Nomor 35/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Maybrat Periode 2011-2016, tertanggal 22 September 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
86
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon dan Termohon
mengajukan
eksepsi
bahwa
Mahkamah
tidak
berwenang
untuk
mengadili
permohonan Pemohon karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai
sengketa Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
PMK 15/2008, Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat
Nomor 18/KPU/2011, tanggal 16 Mei 2011, Pemohon adalah salah satu Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten
Maybrat, Nomor Urut 1;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga)
87
hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di
daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat
Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2011, yang
ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 sehingga
batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Selasa tanggal 27
September 2011 yang terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan yaitu pada
hari Kamis tanggal 22 September 2011;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 15 April 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 345/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana termuat
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan,
telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang serius yang dilakukan Termohon, dan
Pihak Terkait yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif berupa:
• Pemohon menolak dan keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara
Pemilukada Kabupaten Maybrat yang ditetapkan Termohon dengan alasan
Termohon telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara selama 2 (dua) hari
dan tidak dihadiri saksi-saksi dari seluruh pasangan calon terkecuali saksi dari
Pasangan Calon Drs. Bernard Sagrim dan Karel Murafer, S.H dan Termohon telah
melakukan pengrusakan/pembongkaran kotak suara dari Distrik Aifat Utara, Distrik
88
Aifat Selatan dan Distrik Aifat Timur tanpa dihadiri para saksi dari Pasangan Calon
yang lain, maupun tanpa dihadiri oleh PPD;
• Termohon
tidak
melaksanakan
tahapan-tahapan
Pemilukada
yang
telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Termohon tidak pernah melakukan validasi dan/atau pemutakhiran data pemilih di
11 Distrik dan 102 Kampung, tidak pernah menetapkan dan mengumumkan Daftar
Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap (DPT)
kepada rakyat:
-
Tanggal 27 Juni 2011, Termohon mengadakan rapat pleno yang dihadiri
seluruh Pasangan Calon untuk menetapkan DPT namun terdapat 3 data
pemilih yang saling berbeda yaitu Data Pemilih Presiden Tahun 2009, Data
Pemilih KPU Kabupaten Maybrat Tahun 2010, Data Pemilih KPU Kabupaten
Maybrat Tahun 2011;
-
Bahwa Termohon mengadakan rapat pleno dari tanggal 7 September 2011
sampai dengan 11 September 2011 untuk menetapkan DPT dengan total
pemilih 19.831. Pemohon menolak untuk menandatangani berita acara pleno
DPT karena DPT ditetapkan hanya 4 (empat) hari sedangkan Pemilukada
Kabupaten Maybrat dilaksanakan tanggal 12 September 2011;
-
Termohon pada bulan Juni 2011, telah melakukan pencetakan surat suara
sebanyak + 25.000 (dua puluh lima ribu) sebelum disahkannya/ditetapkannya
DPT oleh Termohon dalam rapat pleno KPU Kabupaten Maybrat;
-
Termohon telah melakukan manipulasi data pemilih, untuk kepentingan salah satu
Pasangan Calon Drs. Bernard Sagrim dan Karel Murafer, S.H berupa:
1. Pemilih tambahan dengan menggunakan Nomor NIK yang tidak pernah
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Maybrat sebanyak 774
pemilih;
2. Adanya NIK tidak sesuai dengan biodata pemilih (Tanggal, Bulan dan Tahun
Lahir Pemilih) sebanyak 282 pemilih;
3. Adanya pemilih ganda sebanyak 134 pemilih.
89
-
Tim Sukses Pasangan Calon Drs. Bernard Sagrim, M.M dan Karel Murafer, S.H
melakukan intimidasi dan ancaman terhadap saksi dari 3 Pasangan Calon tidak
menghadiri dan menyaksikan jalannya pemungutan suara;
-
Di Distrik Ayamaru, di Kampung Sosian masyarakat bersama kepala kampung
melakukan teror dan intimidasi terhadap saksi Pasangan Calon;
-
Di Distrik Ayamaru, Kampung Tmer, Kepala Kampung bersama masyarakat
pendukung Drs. Bernard Sagrim, M.m dan Karel Murafer, S.H melakukan teror
dan intimidasi terhadap saksi Pasangan Calon;
[3.12]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti tertulis yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20 serta mengajukan 3 (tiga)
orang saksi yang masing-masing bernama Matius Karet, Saul Nauw, dan Mery
Kareth telah didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober
2011 yang pada pokoknya menerangkan adanya 2 versi rekapitulasi pemilih yang
dibuat oleh KPU Kabupaten Maybrat yang secara lengkap telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.13]
Menimbang bahwa Termohon telah menanggapi dalil-dalil Pemohon
tersebut dengan jawaban tertulis yang dilengkapi dengan keterangan lisan, yang
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil-dalil Pemohon.
Dalam Eksepsi
• Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa Pemilukada;
• Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Dalam Pokok Permohonan
• Bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada sebab Termohon
telah melakukan validasi dan pemutahiran data pemilih melalui PPD dan dilakukan
sendiri oleh Termohon sampai menghasilkan suatu DPT;
90
• Bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon dalam dalilnya adalah tidak
benar dan merupakan asumsi Pemohon, sebab berdasarkan bukti yang dimiliki
oleh termohon ternyata:
a. data pemilih presiden tahun 2009 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Sorong Selatan bukan 17.178 melai
