Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pemohon
Fransiska Jeane, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
18
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pengujian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada tanggal 19 Juni 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
19
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 19 Juni 2025, hlm 6 s.d 7].
[3.3.2]
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan para
Pemohon melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah
diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 2 Juli 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian, in
casu Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014 dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Meskipun para Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut pertentangan
antara norma pasal yang dimohonkan pengujian dengan norma pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon lebih banyak menguraikan sejarah
dan kesepakatan yang dilakukan oleh Pendiri Negara dalam BPUPK, PPKI dan
pembahasan mengenai Piagam Jakarta, yang tidak berkorelasi langsung dengan
norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena tidak ada uraian argumentasi
hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang diuji dengan dasar
pengujian, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
20
terhadap norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya, telah ternyata para Pemohon dalam merumuskan
petitum pada angka 2 memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
“2. Menyatakan kata “wajib” dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat atau batal.”
Setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon tersebut di atas,
para Pemohon telah memohon kepada Mahkamah berupa rumusan petitum dengan
kata “batal”. Mahkamah menilai rumusan petitum yang demikian selain bukan
merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan permohonan tidak jelas sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan rumusan petitum yang tidak sesuai
sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.4], Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
21
4.
Kata Kunci
frasa “wajib”
