Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 96/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 November 2017

Tanggal Registrasi: 2016-10-20

Pemohon

Rojiyanto, Mansur Daud P., dan Rando Tanadi, kuasa hukum Alghiffari Aqsa, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2) Menyatakan permohonan ditolak a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 2]] Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 27 ayat (2)]], [[Pasal 28]]C ayat (1) [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1) dan [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat; 5) Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat; 6) Menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat; 7) Menyatakan Pasal 6 ayat (1) butir a, Butir b, butir c, dan butir d dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [