Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-08-11
Pemohon
1. Whisnu Sakti Buana, S.T sebagai Calon Wakil Walikota Surabaya Pemohon I; 2. H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya Pemohon II. Kuasa Pemohon: Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Wahiduddin Adams (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang
hendak mencalonkan diri sebagai calon Wakil Walikota Surabaya berpasangan
dengan DR. Ir. Tri Rismaharini, MT (sebagai Calon Walikota Surabaya) pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 dan telah didaftarkan oleh DPC PDI
Perjuangan Kota Surabaya pada tanggal 26 Juli 2015 di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Surabaya. Dengan demikian, telah nyata bahwa secara spesifik hak
konstitusional Pemohon I, yaitu hak untuk dipilih, dalam hal ini hak untuk dipilih
sebagai calon Wakil Walikota Surabaya, secara potensial menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan dirugikan oleh dan merupakan akibat langsung dari
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, dimana kerugian
tersebut tidak akan terjadi jika permohonan a quo dikabulkan. Oleh karena itu,
Pemohon I prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Namun, dikarenakan argumentasi tentang kerugian hak konstitusional
Pemohon I didasarkan pada keadaan aktual pada saat permohonan a quo
diajukan, yaitu dalam hal ini tidak adanya paling sedikit 2 (dua) pasangan calon
Walikota dan calon Wakil Walikota Surabaya, sementara pada saat permohonan
a quo diputus keadaan sebagaimana didalilkan Pemohon I telah berubah, di mana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
syarat paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota
tersebut telah terpenuhi, sebagaimana diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, bertanggal
24
September
2015,
[kpu-surabayakota.go.id]
maka
dalil
kerugian
hak
konstitusional Pemohon I menjadi tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, hak
konstitusional Pemohon I untuk dipilih sebagai calon Wakil Walikota Surabaya
tidak lagi dirugikan oleh norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga Pemohon I kehilangan kedudukan hukum (legal standing)-nya sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon II mendalilkan dirinya sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Telah menjadi pendirian
Mahkamah bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam pengujian Undang-Undang dengan argumentasi bahwa sebagai anggota
DPR (termasuk anggota DPRD, baik DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota)
yang bersangkutan adalah bagian dari partai politik yang telah turut serta dalam
proses pembentukan Undang-Undang. Oleh karena itu, Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena baik Pemohon I maupun Pemohon II
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
pemohon
dalam
permohonan
a
quo
maka
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan;
4.
