Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012
Tanggal Putusan: 20 Desember 2012
Tanggal Registrasi: 2012-12-03
Pemohon
Yan Giyai., S.Sos. MT dan Yakunias Adii (No Urut 4) Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H.M.H. dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pembatalan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Putaran Pertama
dan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Putaran Kedua Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
50
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
59,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
51
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan Pemohon adalah
pembatalan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Putaran Pertama
dan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Putaran Kedua Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
1.
Eksepsi Termohon
a.
Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo karena bukan sebagai peserta Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun
2012 Putaran Kedua;
b.
Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi
syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU
32/2004
karena
objek
permohonan
Pemohon
tidak
menyebutkan
perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tahun 2012 Putaran Kedua
melainkan hanya menyebutkan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tahun
2012;
c.
Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena antara
posita dan petitum saling bertentangan;
2.
Eksepsi Pihak Terkait
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan karena bukan peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran II
Tahun 2012;
52
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda) dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon
dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada;
Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012 pernah
mengajukan
permohonan
dalam
Perkara
Nomor
33/PHPU.D-X/2012.
Permohonan Pemohon tersebut telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Nomor 33/PHPU.D-X/2012, tanggal 22 Mei 2012 dengan pertimbangan hukum,
antara lain bahwa permohonan Pemohon diajukan melampaui tenggang waktu
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Mahkamah
memutuskan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Pemohon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai Tahun 2012 Putaran Kedua mengajukan kembali keberatan
kepada Mahkamah yang antara lain memohon
pembatalan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Putaran Pertama dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, padahal
Pemohon bukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Daiyai Tahun 2012 Putaran Kedua. Oleh karena Pemohon bukan
pasangan calon Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 Putaran Kedua,
maka Pemohon tidak berhak mengajukan permohonan yang berkaitan dengan
hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 Putaran Kedua, apalagi
memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
53
Deiyai Tahun 2012 Putaran Kedua. Lagipula pokok perkara yang dipersoalkan
dalam perkara a quo sudah diputus oleh Mahkamah pada sengketa hasil
Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 Putaran Pertama bertanggal 22 Mei
2012;
Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.7]
Menimbang oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
mengenai kedudukan hukum (legal
Kata Kunci
Kabupaten Deiyai; Yan Giyai; Yakunias Adii; Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan
