Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Tanggal Putusan: 9 November 2022
Pemohon
H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur. Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
27
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 201 ayat (7) dan
ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan:
a. ayat (7):
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.”
b. ayat (8):
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada
bulan November 2024.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara):
a. Bahwa Para Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
saat ini sedang menjabat sebagai Bupati (Pemohon I) dan Wakil Bupati
(Pemohon II) Kabupaten Mandailing Natal periode 2020-2025 yang dilantik
pada tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.12-1353 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 tentang
29
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota
pada Provinsi Sumatera Utara (vide permohonan para Pemohon Hal. 6).
b. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8) UU 10/2016, karena Pasal a quo telah mengatur waktu
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia pada Bulan November tahun 2024 sehingga
menyebabkan masa jabatan para Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal yang seharusnya lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima
bulan.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, pemotongan masa jabatan dan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada November tahun 2024 adalah
pengaturan yang Inkonstitusional karena merugikan hak konstitusional Para
Pemohon, sehingga menurut para Pemohon Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
UU 10/2016 harus dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon yang saat ini sedang menjabat
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020 sampai 2025
telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) UU 10/2016, karena seharusnya para Pemohon menjabat sebagai
kepala daerah selama lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima bulan. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah secara spesifik
menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan
demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
30
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016
sengaj
Kata Kunci
masa jabatan kepala daerah, Pilkada serentak tahun 2024
