Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 95/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-21

Pemohon

H. Husin Syahendra dan Nurhayati Kuasa Hukum : H. Hulia Syahendra, S.H., M.H., Mgs. A. Ronny, S.H., dan Rina Triningsih, S.H.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 47 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->