Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 95/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-11-16

Pemohon

Setya Novanto

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 46 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 20]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**