Pemohon
1. Aprizaldi;
2. Andri Siswanto;
3. Alex Andreas;
4. Eko Afrianto;
5. Erwin Parlindungan;
6. Agus Wahyu Prianto;
7. Novita Epriliana Dyastasari;
8. Dhika Bagus Prasetyo;
9. Bambang Hariyadi;
10. Suyono;
11. Zulian Kukuh Prasetyo;
12. M. Ichlasul Ansuroni;
13. Adinda Wahyu Resty Amarilis;
14. Ridjekon;
15. Kusanti Hardiyani;
16. Ach. Syawaludin;
17. Sudjoko;
18. Sri Iriani;
19. Toga Sidauruk;
20. Khalimatus Syadiya;
21. Suratno;
22. Sukari;
23. Cholis;
24. Indra Susanti;
25. Indrawan;
26. Syainullah;
27. Titin Andriani;
28. Herman Susilo;
29. Mat Soleh;
30. Fuadah Lathifah.
Kuasa Pemohon:
Muhammad Sholeh, S.H
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) terhadap UUD 1945
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya warga negara
Indonesia, secara khusus warga Kota Surabaya, yang menganggap dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, dalam hal ini hak untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Surabaya
dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh UUD
1945. Kerugian demikian potensial terjadi karena hingga saat permohonan a quo
diajukan kepada Mahkamah, syarat paling sedikit adanya 2 (dua) pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota untuk dapat diselenggarakan pemilihan kepala
daerah, sebagaimana diatur dalam norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, tidak atau belum terpenuhi. Dengan demikian, telah terang bagi
Mahkamah bahwa secara spesifik hak konstitusional para Pemohon, yaitu hak
untuk memilih, dalam hal ini hak untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya, dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, secara
potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan dirugikan oleh
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Telah nyata pula
bahwa kerugian hak konstitusional dimaksud merupakan akibat langsung dari
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, di mana kerugian
tersebut tidak akan terjadi jika permohonan a quo dikabulkan. Oleh karena itu,
para Pemohon, prima facie, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Namun demikian, dikarenakan argumentasi tentang kerugian hak
konstitusional para Pemohon didasarkan pada keadaan aktual pada saat
permohonan a quo diajukan, yaitu dalam hal ini tidak adanya paling sedikit 2 (dua)
pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Surabaya, sementara pada
saat permohonan a quo diputus keadaan sebagaimana didalilkan para Pemohon
telah berubah, dimana syarat paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Walikota dan
calon Wakil Walikota tersebut telah terpenuhi, sebagaimana diumumkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya yang tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya Tahun 2015, bertanggal 24 September 2015 [kpu-
surabayakota.go.id] maka dalil kerugian hak konstitusional para Pemohon menjadi
tidak relevan lagi. Oleh karena secara aktual hak konstitusional para Pemohon
untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tidak lagi dirugikan oleh
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian maka para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
kehilangan kedudukan hukum (legal standing)-nya sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.