1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-11
Pemohon
Anton Ali Abbas, M.Si. dan Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum kuasa kepada Awan Puryadi, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Harjono, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara dan [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 8 huruf c]]
- [[Pasal 7 ayat (2) huruf b]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas: 1.. [[Pasal 8 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286, selanjutnya disebut UU Keu... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
