Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : Hj. Rosnaini Abidin dan H. Bustami Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Seluma
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Nomor 53/BA/VII/2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 tanggal 9 Juli 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
65
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
66
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Seluma
sesuai dengan Berita Acara Nomor 53/BA/VII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Seluma Tahun 2010 tanggal 9 Juli 2010 (vide Bukti P-1) yang
ditetapkan oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 039/BA/KPU-
KS/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 yang di keluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma pada tanggal 13 Mei 2010, Pemohon
adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Seluma dengan Nomor
Urut 2 (vide Bukti P-8);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
67
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Seluma Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Nomor 53/BA/VII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010
tanggal 9 Juli 2010 (vide Bukti P - 1= Bukti T- 23);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 12 Juli 2010; Selasa, 13
Juli 2010 dan terakhir Rabu, 14 Juli 2010, karena hari Sabtu, 10 Juli 2010 dan
Minggu, 11 Juli 2010 adalah hari libur Nasional;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 297/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa i) Kuasa hukum
Pemohon tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili Pemohon dalam
pengajuan permohonan a quo. ii) Permohonan Pemohon tidak lengkap, tidak
cermat, dan kabur. Sedangkan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa posita dengan petitum dalam permohonan Pemohon
tidak jelas;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi-eksepsi tersebut di atas, menurut
Mahkamah eksepsi Termohon point ii) dan eksepsi Pihak Terkait, merupakan
materi pokok permohonan, sehingga akan dipertimbangkan bersama pokok
68
permohonan, sedangkan eksepsi Termohon point i) yang menyatakan kuasa
hukum Pemohon tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili Pemohon dalam
pengajuan permohonan a quo karena tidak memberikan kewenangan kepada
Penerima
Kuasa
untuk
mengajukan
permohonan
keberatan.
Mahkamah
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Seluma; tahun 2010;Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos;Drs. H. BUSTAMI, TH;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma;Surat Keputusan KPU; Pelanggaran; terstruktur;sistematis;masif
