Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-03
Pemohon
1. Drs. Agustinus SAA., M. Si 2. Andarias Antoh, S.Sos., M.Si.
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2011, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten
Maybrat Tahun 2011 bertanggal 22 September 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
lebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) junctis Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
121
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal
29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
122
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat
(1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maybrat Nomor 18/KPU/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Maybrat Tahun
2011, bertanggal 16 Mei 2011, (vide bukti P-1), Pemohon adalah peserta Pemilukada
Kabupaten Maybrat Tahun 2011 dengan Nomor Urut 3;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Maybrat ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maybrat Nomor 34/SK/KPU-MBT/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
123
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun
2011, bertanggal 22 September 2011;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh
Termohon adalah hari Jumat, 23 September 2011; Senin, 26 September 2011, dan
Selasa, 27 September 2011. Adapun tanggal 24 dan 25 September 2011 tidak
dihitung karena bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, 26 September 2011, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 343/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan tanggapannya, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan:
Eksepsi Termohon:
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa Pemilukada;
Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
Eksepsi Pihak Terkait:
Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.10.1]
Terhadap eksepsi Termohon bahwa permohonan Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagai sengketa Pemilukada, Mahkamah memberikan penilaian
hukum sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan
ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti
pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu, misalnya money politic,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jenis-
124
jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi dan
wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan
suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4
PMK
15/2008
menyatakan,
“Objek
perselisihan
Pemilukada
adalah
hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; a
