Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Putusan: 4 September 2024
Pemohon
Yuyun Yuanita
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 146 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
21
Pasal 146 ayat (1)
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia”.
Pasal 146 ayat (2)
“Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-6] yang telah menikah dengan pria
kewarganegaraan Swiss yang bernama Jean Marc Frederic Gaudin bin Charly
Andre dan telah memiliki seorang anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
4. Bahwa suami Pemohon telah dipidana selama 6 bulan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana narkotika. Atas perbuatan tersebut, suami Pemohon
diusir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) dan dilarang masuk kembali ke wilayah NKRI.
5. Bahwa Pemohon dan anak Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon di wilayah NKRI sehingga
Pemohon dan anak Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, perlindungan,
pengasuhan dan nafkah batin. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
Pemohon dan anak Pemohon akan mendapatkan kembali hak konstitusional
mereka sebagaimana yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 serta dapat
berkumpul kembali dengan suami Pemohon di wilayah NKRI.
6. Bahwa dalam hal mengajukan permohonan ke Mahkamah, salah satu syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam hal subjek
hukum perseorangan adalah perorangan warga negara Indonesia. Pengujian
norma a quo yang berkenaan dengan pengusiran keluar wilayah NKRI dan
pelarangan masuk kembali ke wilayah NKRI adalah hal yang menyangkut warga
negara asing dikarenakan pengaturan norma a quo adalah berkenaan dengan
warga negara asing. Oleh karena syarat yang dapat mengajukan permohonan
ke Mahkamah adalah perseorangan warga negara Indonesia dan tidak dibuka
kemungkinan perseorangan warga negara asing, maka Mahkamah berpendapat
bahwa pengajuan norma a quo dapat diajukan oleh perorangan yang memiliki
22
hubungan dengan warga negara Indonesia baik karena kekeluargaan semenda
atau kekeluargaan sedarah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik dan aktual bahwa hak konstitusional yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat berkumpul kembali bersama
suami Pemohon di wilayah NKRI. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memil
Kata Kunci
deportasi dan Penangkalan bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika
