Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Putusan: 29 November 2023
Pemohon
Inri Januar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
33
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8
angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 UU 4/2023:
“Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.”
Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023:
“Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia
berprofesi sebagai dosen yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas
sebuah kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena
keberlakuan Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam
Pasal 8 angka 2 UU 4/2023 yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara teoritis desain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta frasa
35
“independensi” dan “pengaturan” dalam pengertian OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar
oleh Pemohon.
4. Bahwa selain sebagai dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank
yang apabila mengalami permasalahan terkait dengan mikroprudensial maka
bank tersebut dapat berdalih jika OJK tidak memiliki landasan hukum dalam
kewenangannya karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka 19 UU 4/2023 telah
dihapus. Sehingga, Pemohon sebagai nasabah akan mengalami kerugian.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka menurut Pemohon kerugian
yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum dan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
dasar hukum serta fungsi, tugas, dan wewenang OJK. Dalam mengajukan
permohonan pengujian ketentuan tersebut, Pemohon berkedudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-3
dan bukti P-4]. Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo
disebabkan tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK. Selain sebagai
dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank yang apabila mengalami
permasalahan terkait dengan mikroprudensial kemudian bank tersebut akan
mempermasalahkan landasan hukum OJK karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka
19 UU 4/2023 telah dihapus.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai dosen yang
tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar oleh
Pemohon,
menurut
Mahkamah
tidaklah
menggambarkan
kerugian
hak
konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon yang disebabkan
oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji sama sekali
36
tidak menghalangi Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai dosen.
Sehingga, seandainyapun memang norma yang diuji benar sebagaimana didalilkan
Pemohon, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional Pemohon yang berprofesi
sebagai dosen. Justru dengan berprofesi sebagai dosen, Pemohon dapat
menjelaskan perkembangan OJK saat ini menjadi diskursus atau wacana bagi
mahasiswa yang diajarnya.
[3.6.3]
Bahwa mengenai kualifikasi Pemohon sebagai nasabah, sama dengan
kualifikasi Pemohon sebagai dosen tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak
konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab,
keberlakuan norma yang diuji tidak menghalangi Pemohon untuk mendapatkan hak-
hak konstitusionalnya sebagai nasabah. Dalam hal sebagai nasabah, baik sebagai
nasabah kreditur maupun nasabah debitur, telah terda
Kata Kunci
OJK, dasar hukum
