Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 95/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 23 Mei 2017

Tanggal Registrasi: 2016-10-05

Pemohon

Pimpinan Pusat Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, diwakili oleh Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.H. dan Lisa Marina, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Kuasa Hukum Dr. Arrisman, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

menyatakan menolak permohonan Pemohon. Namun, dari tiga dasar pengujian dalam permohonan a quo terdapat satu dasar pengujian yang berbeda yaitu [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]] maka sesuai dengan [[Pasal 60 ayat (2)]] UU [[MK]], Mahkamah dapat mengadili permohonan a quo. Apalagi dalam permohonan a quo terdapat norma lain yang juga dimohonkan dan belum pernah diuji konstitusionalitasnya yakni [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] UU Advokat. [3.11] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan a quo telah ternyata bahwa maksud para Pemohon adalah agar perguruan tinggi hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan organisasi profesi advokat. [3.12] Menimbang bahwa mengingat terdapat kesamaan substansi dalam permohonan a quo dengan substansi permohonan Nomor [[103/PUU-XI/2013]] yang telah diputus oleh Mahkamah maka terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah perlu mengutip Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-XI/2013]], bertanggal 14 September 2014, yang telah memberikan pertimbangan antara lain: “ ..... bahwa, peranan wadah tunggal Organisasi Advokat sama sekali tidak menghalangi hak untuk mendapatkan pendidikan serta kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam menyelenggarakan PKPA. Maksud dibentuknya organisasi advokat adalah untuk memberikan pengayoman, pembinaan, dan pendidikan profesi advokat kepada para anggotanya agar mampu menguasai disiplin hukum, materi hukum, berpraktik sebagai advokat yang berkualitas dan profesional serta memberikan perlindungan dan/atau sanksi kepada para anggotanya dalam hal terjadi pelanggaran kode etik profesi; Bahwa oleh karena organisasi advokat bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat maka organisasi advokat harus mampu menentukan dan mengatur bagaimana merekrut calon anggotanya, mulai dari latar belakang, ilmu pengetahuan yang dimiliki, pendidikan yang harus diikuti, menjalankan ujian yang baik, serta program magang agar calon advokat berkesempatan dibimbing, dilatih, dan praktik supaya menjadi insan profesional sebagai implementasi ilmu pengetahuan yang telah dikuasainya. Dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon advokat melalui organisasi advokat untuk melaksanakan pendidikan dan ujian serta pengangkatan dan pelantikan advokat merupakan perwujudan untuk peningkatan kualitas profesi advokat yang menjalankan profesi mulia (officium nobile), yang pada akhirnya ke depan para Advokat dapat membangun keadilan di tengah-tengah masyarakat dalam peranannya pada proses penegakan hukum di Indonesia; Bahwa pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, menurut Mahkamah merupakan norma yang mengatur mengenai salah satu syarat untuk menjadi advokat yang harus telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas profesi advokat. Ketentuan tersebut justru diperlukan guna memberikan kepastian terhadap kualifikasi calon advokat yang har