Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 95/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-11

Pemohon

1. Aprizaldi; 2. Andri Siswanto; 3. Alex Andreas; 4. Eko Afrianto; 5. Erwin Parlindungan; 6. Agus Wahyu Prianto; 7. Novita Epriliana Dyastasari; 8. Dhika Bagus Prasetyo; 9. Bambang Hariyadi; 10. Suyono; 11. Zulian Kukuh Prasetyo; 12. M. Ichlasul Ansuroni; 13. Adinda Wahyu Resty Amarilis; 14. Ridjekon; 15. Kusanti Hardiyani; 16. Ach. Syawaludin; 17. Sudjoko; 18. Sri Iriani; 19. Toga Sidauruk; 20. Khalimatus Syadiya; 21. Suratno; 22. Sukari; 23. Cholis; 24. Indra Susanti; 25. Indrawan; 26. Syainullah; 27. Titin Andriani; 28. Herman Susilo; 29. Mat Soleh; 30. Fuadah Lathifah. Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum