Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 95/PUU-X/2012 PUU -

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-26

Pemohon

1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Guru; Dosen; Gempur Santoso; Educational technician; scholar; teknisi pendidikan; sertifikat pendidik; profesi guru; tenaga kependidikan; kompetensi guru; pendidikan sarjana; diploma empat; kualifikasi akademik; kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; pendidikan profesi