Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-26
Pemohon
1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 9 sepanjang frasa “pendidikan
sarjana atau program diploma empat” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586,
selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
50
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah memohon pengujian
konstitusionalitas undang-undang in casu Pasal 9 sepanjang frasa “pendidikan
sarjana atau program diploma empat” UU 14/2005 terhadap Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, oleh karena itu menurut
Mahkamah, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
51
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31
Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat
yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
52
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada paragraf
[3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai warga negara
Indonesia yang kuliah di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya a quo, karena frasa,
“pendidikan sarjana atau
program diploma empat” ditafsirkan bahwa semua sarjana atau program diploma
empat dapat menjadi guru, padahal seharusnya dimaknai, seorang guru harus
mempunyai kualifikasi sarjana kependidikan atau program diploma empat
kependidikan sehingga hak konstitusional para Pemohon atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [vide Pasal 27 ayat (2) UUD 1945],
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan
hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
[vide Pasal 28H ayat (2) UUD 1945] dirugikan;
[3.9]
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dihubungkan dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya serta dalil-dalil
para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang kuliah di
LPTK, menurut Mahkamah para Pemohon
prima facie
mempunyai hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dan ada kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusionalnya seperti yang
didalikan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
53
[3.10]
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon prima facie mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan para Pemohon adalah
supaya frasa, “pendidikan sarjana atau program diploma empat” dalam Pasal 9
UU 14/2005 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat kecuali kalau dimaknai sebagai, seorang guru harus mempunyai
kualifikasi sarjana kependidikan atau program diploma empat kependidikan” yang
berarti selain sarjana kependidikan atau program diploma empat kependidikan,
tidak boleh menjadi guru;
[3.12]
Menimbang, bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang oleh para
Pemohon dijadikan salah satu dasar pengujian dalam permohonan a quo
menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap
warga negara berhak untuk menjadi guru, bukan hanya mereka yang kuliah di
LPTK, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dapat diangkat menjadi guru;
[3.13]
Menimbang, bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang juga sebagai
dasar pengujian dalam permohonan a quo menentukan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kata setiap orang menunjukkan bahwa
perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan kepada mereka
yang tamatan LPTK. Setiap orang boleh diangkat men
Kata Kunci
Guru; Dosen; Gempur Santoso; Educational technician; scholar; teknisi pendidikan; sertifikat pendidik; profesi guru; tenaga kependidikan; kompetensi guru; pendidikan sarjana; diploma empat; kualifikasi akademik; kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; pendidikan profesi
