Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Tahun 2013
Tanggal Putusan: 1 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-16
Pemohon
Drs. M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun, S.E Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 139.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara Periode 2013-2018, tertanggal 30 Juni 2013, dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal tiga puluh, bulan Juni, tahun dua
ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
165
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004 keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
166
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU
32/2004, menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
139.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Periode 2013-2018, tertanggal 30 Juni 2013, dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal tiga puluh, bulan Juni, tahun dua ribu tiga
belas maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf
a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
167
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Maluku
Tenggara
Nomor
69/KPU-
Kab.029.659602/IV/2013 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018, bertanggal dua puluh enam,
bulan April, dua ribu tiga belas, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Dalam Eksepsi
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait dalam
tanggapannya telah mengajukan eksepsi permohonan Pemohon telah melewati
tenggang waktu maka sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi tersebut.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara dalam Pemilukada
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
139.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
Periode 2013-2018, tanggal 30 Juni 2013 (vide bukti P-1= bukti T-2a = bukti PT-
1). Dengan demikian 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
168
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 1 Juli 2013; Selasa, 2
Juli 2013; dan Rabu, 3 Juli 2013;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 346/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan akan tetapi permohonan diajukan telah melewati
tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka pokok
permohonan dan eksepsi Termohon lainnya tidak dipertimbangkan;
4.
