Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tanggal Putusan: 26 Februari 2024
Pemohon
Muhammad Hafidz
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
98
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
82 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
99
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih aktif bekerja di salah satu perusahaan (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan
100
Hubungan Industrial’ dalam Pasal 97 UU 2/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 82 UU 2/2004
Gugatan
oleh
pekerja/buruh
atas
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97 UU 2/2004
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai pekerja berpotensi mengalami pemutusan hubungan
kerja dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal
171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) di mana kedua pasal tersebut menjadi rujukan dalam Pasal 82 UU
2/2004 yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika Pemohon mengajukan
gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melebihi tenggang waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK, Pemohon akan kehilangan
hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa
kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-
undangan ketenagakerjaan yang berlaku karena ketentuan Pasal 82 belum
dihapus. Oleh karena itu, Pemohon secara potensial akan dirugikan oleh
berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 karena hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak mendapatkan jaminan dan
kepastian hukum apabila mengajukan gugatan perselisihan PHK melebihi
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha;
5. Bahwa Pemohon sebagai pekerja dimungkinkan mengalami PHK dan jika
Pemohon berkeberatan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaannya
maka Pemohon dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan
kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi tidak berhasil.
101
Dengan mendasarkan pada penghitungan masa kerja Pemohon, potensi nilai
gugatan yang diajukan di atas Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
sehingga Pemohon diharuskan membayar panjar biaya perkara. Apabila
gugatan Pemohon dikabulkan oleh PHI maka seharusnya perusahaan tempat
Pemohon bekerja tidak hanya diwajibkan membayar hak-hak Pemohon berupa
uang kompensasi PHK tetapi juga biaya perkara yang sudah dibayarkan.
Namun, dalam pelaksanaan putusan PHI dapat terjadi perusahaan hanya
bersedia membayar uang kompensasi PHK tanpa membayar atau mengganti
biaya perkara sehingga Pemohon akan berpotensi kehilangan panjar biaya
perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam
Kata Kunci
daluarsa pengajuan gugatan keputusan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, Panjar Biaya Perkara
