Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Ahmad Amin, SST.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586 selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
14
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon
sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 November 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 6/2005);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 November 2020 dan diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Desember 2020
dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Posita, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/2005,
namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap
merugikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia selaku pegawai negeri sipil
(PNS) yang tidak memeroleh kenaikan gaji karena anggarannya digunakan untuk
tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan
kehormatan
bagi
profesor.
Dalam
menjelaskan
ihwal
kerugian
hak
konstitusionalnya Pemohon antara lain mengemukakan:
15
“…ketentuan a quo Pemohon menganggap tidak adanya kedaulatan
Presiden dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu dalam melaksanakan
kekuasaan keuangan negara dan managemen kepegawaian ASN. Ketentuan
a quo memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan tunjangan
profesi dan khusus kepada Guru dan Dosen sebesar satu kali gaji pokok dan
tunjangan kehormatan kepada Profesor sebesar dua kali gaji pokok.
Ketentuan sejak 2005 ini telah mengintervensi hak Presiden sebagai
pemegang kekuasaan Pemerintahan keuangan negara untuk merencanakan
dan melaksanakan pengelolaan keuangan periodik tahunan.
Penjelasan dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tetapi sebaliknya
justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antarlembaga tinggi
negara yang menetapkan besaran anggaran dimaksud. Apabila dikaitkan dengan
kewajiban menjelaskan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai salah satu
syarat formal yang harus dikemukakan Pemohon, sesungguhnya dalam kapasitas
apa Pemohon menjelaskan keberadaan norma yang dimohonkan pengujian telah
mengintervensi hak Presiden dan sekaligus merugikan hak konstitusional Presiden
dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya, yaitu norma
dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2),
dan Pasal 56 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan, sebagaimana dimaktubkan
dalam
Petitum,
yaitu:
“dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitusional) sepanjang memenuhi syarat tidak ada kewajiban atau perintah
kepada Presiden atas ketetapan besaran belanja keuangan negara sehingga frasa
“setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” pada
pasal dan ayat tersebut adalah tidak berkekuatan hukum mengikat” adalah
kehendak yang saling bertentangan. Pada satu sisi, Pemohon menghendaki
norma-norma a quo adalah konstitusional bersyarat, dan sisi lain memohon agar
norma-norma a quo adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya
pertentangan itu, jikalau Pemohon menghendaki frasa “setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok” dan “setara 2 (dua) kali gaji pokok” diberikan pemaknaan baru,
mestinya dikemukakan perumusan makna baru yang dikehendaki Pemohon
sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran
Pemohon. Namun dalam Posita Pemohon sama sekali tidak mengemukakan
rumusan baru terhadap frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2
(dua) kali gaji pokok” tetapi justru menghendaki Presiden tidak berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal
16
18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU
14/2005;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/2005.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5
ayat (1) PMK 6/2005. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Penggunaan Besaran Gaji Pokok PNS sebagai Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Bagi Guru/Dosen Suatu Ketidakadilan
