Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-05
Pemohon
Moch Dyono, Kuasa Hukum Muhammad Sholeh, S.H., dkk.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
pidana dimana terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraht.
14. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
15. Bahwa, hakikatnya penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
16. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon, tentu sangat merugikan hak konstitusional anak Pemohon. Dengan ditahannya anak Pemohon, akhirnya anak Pemohon tidak bisa melanjutkan sekolah, padahal sebentarlagi anak Pemohon menjalani UNAS. Pemohon meyakini penahanan a quo hakikatnya adalah penghukuman terhadap anak Pemohon. Sementara Pemohon meyakini yang berhak melakukan penghukuman adalah hakim, bukan penyidik maupun JPU.
17. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon yang dilakukan oleh Penyidik dan JPU, sama saja mereka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak menggunakan prinsip bahwa sebulum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tersangka/terdakwa wajib dianggap tidak bersalah.
18. Jadi menurut Pemohon, kewenangan penahanan adalah mutlak milik Hakim, bukan Penyidik maupun JPU. Sebab hakimlah yang berwenang atas nama keadilan bisa merampas kemerdekaan seorang Tersangka atau Terdakwa. jadi [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
19. Bahwa, dalam rancangan KUHAP, sudah mengatur perubahan kewenangan penahanan, dengan memasukkan hakim Komisaris sebagai lembaga yang berwenang melakukan penahanan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan jika pada [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) inkonstitusional, sebab kewenangan hakim diambil oleh penyidik dan JPU.
20. Bahwa, Rechter Commisaris ini terdapat juga di Indonesia pada saat diberlakukanya Reglement op de Strafvordering, ialah yang diatur dalam title kedua tentang ’Van den regter commissaris en van de voorloopige information’. Fungsi Regter Commissaris yang terdapat di dalam Reglement op de Strafvordering yang kami sebutkan diatas meliputi juga fungsi ’Investigating’, seperti memanggil tersangka ([[Pasal 47]] R.sV.) memanggil para saksi ([[Pasal 46]] R.sV.) memerintahkan untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka ([[Pasal 62]] R.sV.), bahkan apabila saksi maupun tersangka dengan alasan sakit yang dipe
