Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial [Pasal 30], UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi [Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)], UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 [Pasal 9 ayat (1)], UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman [Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)], UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]
Tanggal Putusan: 11 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-08-06
Pemohon
I Made Sudana
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-Undang 18 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945, sehingga dengan demikian,
prima facie, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kualifikasi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dalam
kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang disebabkan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa karena tidak jelasnya permohonan Pemohon sebab
hanya menerangkan kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga negara
Indonesia namun tidak jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang
dirugikan sebagai akibat diberlakukan Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian (kecuali pernyataan bahwa Pemohon menganggap rasa keadilannya
tereliminasi oleh ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, dalam
hal ini ketentuan yang mengatur tentang sumpah jabatan karena tidak adanya
norma yang memuat sanksi religius apabila ternyata sumpah dimaksud dilanggar
atau tidak dilaksanakan) serta terdapatnya uraian dalam posita permohonan yang
tidak ada relevansinya dengan pokok permohonan dan petitum yang memuat hal-
hal yang tidak ada sangkut-pautnya dengan permohonan maka Mahkamah, dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 20 Agustus 2015, yang dilaksanakan
melalui persidangan jarak jauh (melalui video conference), telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas permohonannya;
[3.6]
Menimbang bahwa sampai dengan hari diselenggarakannya sidang
Perbaikan Permohonan tanggal 02 September 2015, yang juga dilaksanakan
melalui video conference, Pemohon tidak pula melakukan perbaikan yang
signifikan terhadap permohonannya sebagaimana telah dinasihatkan pada sidang
Pemeriksaan Pendahuluan. Namun demikian, berdasarkan keterangan yang
disampaikan Pemohon dalam persidangan dimaksud telah ternyata bahwa
maksud sesungguhnya dari permohonan Pemohon adalah agar Mahkamah
menambahkan ketentuan tentang sanksi religius apabila sumpah jabatan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ternyata
dilanggar atau tidak dilaksanakan, termasuk sumpah yang diucapkan oleh calon
Pegawai Negeri Sipil, calon ABRI [sic!], calon Polri dan calon pejabat lainnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dan [3.6]
di atas telah ternyata bahwa di samping kabur, permohonan a quo juga berkenaan
dengan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
memandang
perlu
melanjutkan
pemeriksaan
permohonan a quo ke tahapan pemeriksaan persidangan sehingga tidak pula
terdapat kebutuhan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, maupun pihak-
pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4.
