Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-26
Pemohon
1. Jamaludin Pemohon I 2. Andriyani Pemohon II Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H. dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) dan Pasal 8 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316,
selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
52
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
para
Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2)
huruf c UU 2/2011 dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d UU 8/2012
terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
53
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon sesuai dengan dalil para Pemohon dalam
permohonannya dan bukti-bukti yang diajukan;
a.
Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang selama ini
mempunyai kegiatan pendampingan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
yang diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b.
Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang selama ini
bekerja dan tergabung dalam anggota serikat pekerja/serikat buruh;
c.
Para Pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal
8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d UU 2/2011 sebab pasal dalam Undang-
Undang a quo menentukan syarat pendirian partai pilitik harus secara nasional
dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, yaitu 75% jumlah
kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan dan 50% jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan. Menurut para Pemohon syarat demikian
akan meniadakan hak para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul dalam
memperjuangkan hak dan kepentingannya berupa mendirikan sebuah partai
politik di satu provinsi dan/atau di kabupaten/kota, sehingga tidak
membutuhkan ongkos yang mahal. Selain itu, pembentukan partai politik
secara nasional menyebabkan kepentingan daerah selalu tergadaikan dengan
54
kepentingan elite politik sebab keputusan pencalonan kepala daerah
ditentukan oleh pengurus partai tingkat pusat. Meskipun masyarakat dapat
mengusung calon perseorangan, namun masyarakat tidak mempunyai hak
untuk mencabut dukungannya seperti hak yang dimiliki oleh partai politik,
sehingga masyarakat tidak dapat melakukan check and balances terhadap
calon perseorangan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut dikaitkan
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam paragraf [3.6], menurut Mahkamah prima facie terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian para Pemohon dan berlakunya
Undang-Undang a quo. Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut,
menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengujian permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa
oleh
karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa
para Pemohon dalam pokok permohonannya
mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2)
huruf c UU 2/2011, serta Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d UU 8/2012
yang menyatakan:
1.
Pasal 1 angka 1 UU 2/2011: “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
2.
Pasal 3 ayat (2) UU 2/2011: “Untuk menjadi badan hukum seb
Kata Kunci
Partai politik; Pemilihan umum; Dewan perwakilan daerah; Dewan perwakilan rakyat; Dewan perwakilan rakyat daerah; Prima fiaace; Pengurus partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai; Pencalonan anggota legislatif; Gubernur; Bupati; Walikota; Bersifat nasional; Komunikasi politik; Rekrutmen politik; Mengendalikan konflik; Pendidikan politik; Prinsip otonomi; Partai politik lokal; Optionally constitusional
