Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 94/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-26

Pemohon

1. Jamaludin Pemohon I 2. Andriyani Pemohon II Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H. dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Partai politik; Pemilihan umum; Dewan perwakilan daerah; Dewan perwakilan rakyat; Dewan perwakilan rakyat daerah; Prima fiaace; Pengurus partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai; Pencalonan anggota legislatif; Gubernur; Bupati; Walikota; Bersifat nasional; Komunikasi politik; Rekrutmen politik; Mengendalikan konflik; Pendidikan politik; Prinsip otonomi; Partai politik lokal; Optionally constitusional