Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-03
Pemohon
1. Drs. Winsulangi Salindeho 2. Drs. Siegfried Takarangkian Makagansa, M.M.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Siegfried Takarangkian Makagansa, M.M. dengan surat permohonannya bertanggal 20 September 2011, melalui kuasa hukumnya Decroly J. Raintama, S.H. dan Richard A. Salindeho, S.H., keduanya adalah Advokat yang memilih domisili hukum pada Kantor Decroly Raintama, S.H. & Partners Law Office, beralamat di Gedung Granada Lantai II Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 September 2011; yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011; b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 510/TAP.MK/2011 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Registrasi Nomor 94/PHPU.D- IX/2011, bertanggal 3 Oktober 2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 518/TAP.MK/2011 tentang penetapan hari sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 3 Oktober 2011; 2 c. bahwa Pemohon mengajukan surat bertanggal 30 September 2011 perihal permohonan pencabutan perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Oktober 2011; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Oktober 2011 yang dihadiri oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pihak Terkait Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.Si dan Jabes Ezar Gaghana, S.E. yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yang tidak dihadiri oleh Pemohon maupun kuasa hukumnya tanpa keterangan yang jelas, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 11 Oktober 2011 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 94/PHPU.D- IX/2011 beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat mencabut atau menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan pencabutan atau penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3 MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, pada hari Selasa, tanggal sebelas bulan Oktober tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Termohon/kuasanya dan Pihak Terkait/kuasanya, tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasanya; KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Muhammad Alim ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Akil Mochtar PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
