Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
30
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon (Bukti P-3) dan sebagai warga negara yang menggunakan
transaksi dengan mata uang yang sah yaitu rupiah;
4. Bahwa angka nol yang terlalu banyak dalam denominasi mata uang rupiah
sebagai suatu kondisi yang tidak efisien dan menyulitkan dalam praktik transaksi
ekonomi sehari-hari. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan
kepastian hukum dalam sistem keuangan nasional. Dalam praktik di berbagai
negara, kebijakan pemangkasan angka nol (redenominasi) telah dilakukan
sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan
menyederhanakan sistem transaksi keuangan;
5. Bahwa Pemohon secara langsung mengalami kerugian nyata berupa kesalahan
transaksi saat melakukan pembayaran secara digital dengan menggunakan
sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), akibat kesalahan
penginputan nominal yang disebabkan oleh jumlah angka nol yang berlebihan
32
dan bentuk angka yang serupa. Transaksi digital bersifat otomatis dan tidak
dapat diperiksa secara kasat mata sebagaimana transaksi tunai, sehingga
kesalahan input nilai nominal tidak dapat dikoreksi secara langsung.
6. Bahwa pada saat Pemohon berada di Singapura, Pemohon mengalami kesulitan
dalam menukarkan mata uang rupiah ke mata uang asing karena rendahnya
tingkat likuiditas rupiah di pasar valuta asing internasional. Hal ini sebabkan oleh
tingginya angka nominal dalam mata uang rupiah yang membuatnya kurang
praktis dibandingkan dengan mata uang lain, seperti Dolar Amerika Serikat,
Euro, atau Dolar Singapura. Selain itu, secara psikologis dan simbolik mata uang
rupiah dengan angka nominal yang besar tapi nilainya kecil mencerminkan
rendahnya kepercayaan terhadap mata uang rupiah dalam pasar internasional;
7. Bahwa keadaan tersebut semakin diperburuk oleh tingginya fluktuasi nilai tukar
rupiah yang menjadikannya mata uang dengan kategori resiko tinggi yang
berbeda dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia yang
telah berhasil mempertahankan stabilitas dan penerimaan global terhadap Dolar
Singapura maupun Ringgit Malaysia. Sementara itu, rupiah justru kerap kali
dipandang sebelah mata oleh pelaku pasar internasional sehingga Pemohon
beranggapan bahwa kebijakan redenominasi merupakan langkah yang
mendesak dan strategis, sebagai bentuk perbaikan sistemik atas citra dan
efisiensi rupiah baik secara domestik maupun global. Oleh karena itu,
redenominasi menjadi salah satu instrumen konstitusional untuk mengembalikan
wibawa mata uang rupiah, serta mempertegas kembali identitas Indonesia
sebagai bangsa yang berdaulat dan dihormati dalam tata ekonomi dunia;
8. Bahwa kerugian lain yang secara spesifik dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya Pasal a quo adalah terganggunya kesehatan mata, berupa kaburnya
penglihatan, yang disebabkan oleh keharusan membaca, membedakan, dan
memasukkan angka-angka nominal dalam jumlah yang sangat besar secara
berulang dalam aktivitas transaksi harian. Seharusnya, apabila ketentuan dalam
Pasal a quo mengatur pen
Kata Kunci
konversi nominal Rupiah
