Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945

Perkara 94/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Januari 2021

Tanggal Registrasi: 2020-10-27

Pemohon

Ahmad Amin, SST.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penggunaan Besaran Gaji Pokok PNS sebagai Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Bagi Guru/Dosen Suatu Ketidakadilan