Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 94/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 April 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-15

Pemohon

Sadikin Arifin Kuasa Hukum : Maruf, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), I Dewa Gede Palguna (A), Enny Nurbaningsih (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan tanggal 9 Januari 2019 dan keterangan tertulis dan keterangan tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 16 Januari 2019 dan 20 Februari 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Keterangan tertulis I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON 1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tindak pidana narkotika. Pemohon beranggapan bahwa keberlakuan ketentuan a quo yaitu [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena ketentuan tersebut membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan terbatas pada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik tertentu berdasarkan undang-undang. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain yaitu tersangka dan/atau terdakwa (dalam hal ini Pemohon) di dalam proses pidana untuk memperoleh rekaman percakapan sebagai pembelaan di persidangan. 2. Bahwa sebagaimana Pemohon jelaskan dalam Permohonan perbaikan tanggal 4 Desember 2018, Pemohon sebagai seseorang yang menyandang status terdakwa tidak bisa mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan Pemohon ke hadapan persidangan, norma tersebut telah bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menentukan seorang tersangka/terdakwa (incasu Pemohon) memiliki posisi yang sama saat menjalani proses peradilan pidana dengan aparat penegak hukum (vide Putusan [[MK]] Nomor [[21/PUU-XII/2014]], halaman 96). Oleh karena itu, norma dalam [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi yang hanya memberikan kewenangan mengakses rekaman percakapan terbatas pada subjek yang ditentukan dalam ketentuan a quo, tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap seorang tersangka/terdakwa (in casu Pemohon) saat menjalani proses peradilan pidana untuk mempertahankan haknya secara seimbang, sehingga bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]