Langsung ke konten

Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial [Pasal 30], UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi [Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)], UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 [Pasal 9 ayat (1)], UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman [Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)], UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]

Perkara 94/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-06

Pemohon

I Made Sudana

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum