Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 94/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-29

Pemohon

1. Muhammad Joni, S.H., M.H. 2. Dr. Khairul Alwan Nasution, M.M. 3. Fakhrurrozi. 4. Mukhlis Ahmad, S.H. 5. dkk

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Sunardi

Amar Putusan

yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan: 1.1. Konsideran “Menimbang” huruf b Perppu Nomor 1 Tahun 2013 bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 1.2. [[Pasal 1]] angka 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa “dan [[Komisi Yudisial]]” bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 1.3. Pasal 1 angka 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa “oleh [[Komisi Yudisial]]” bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 1.4. Pasal 15 ayat (2) huruf i Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang sepanjang frasa yang berbunyi “7 (tujuh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945; 1.5. Pasal 18B Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang sepanjang frasa berbunyi “oleh [[Komisi Yudisial]]” bertentangan dengan UUD 1945; 1.6. Pasal 18C ayat (2) huruf d Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “oleh Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.7. Pasal 18C ayat (5) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “Peraturan Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.8. Pasal 20 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “diatur oleh Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.9. Pasal 27A ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “bersama-sama dengan Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.10. Pasal 27A ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “dan Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.11. Pasal 27A ayat (4) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “bersama-sama dengan Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.12. Pasal 27A ayat (13) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 1.13. Pasal 27A ayat (14) Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa berbunyi “yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial” bertentangan dengan UUD 1945; 3. Menyatakan: 1.1. Konsideran “Menimbang” huruf b Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.2. Pasal 1 angka 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa “dan Komisi Yudisial” tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan tersebut menjadi berbunyi “Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kehormatan dan perilaku Hakim Konstitusi”. 1.3. Pasal 1 angka 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2013 sepanjang frasa “oleh Komisi Yudisial” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga ketentuan tersebut menjadi berbunyi “Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh [[Mahkamah Agung]], [[DPR]], dan Presiden untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh [[Mahkamah Agung]], [[DPR]], dan Presiden”. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang No

Pertimbangan Hukum