Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Tanggal Putusan: 14 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-11
Pemohon
Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangadji, SE (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Rizki Amalia
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (Sela) Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
bertanggal 30 Juli 2013, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 di
seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Termohon telah
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 11 September 2013 sebagaimana
Laporan KPU Provinsi Maluku Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di
Kabupaten Seram Bagian Timur bertanggal 24 September 2013 yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 September 2013.
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan lampiran Termohon berupa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Di Kabupaten Seram Bagian
Timur Tahun 2013 Nomor 17/BA/KPU KAB-029.433651/IX/2013 bertanggal
dua puluh bulan September tahun dua ribu tiga belas beserta lampiran Model
DB1-KWK.KPU, hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian
Timur, sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan
Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur
Perolehan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kec.
Bula
Kec.
Bula
Barat
Kec.
Gorom
Timur
Kec.
Kilmuri
Kec.
Pulau
Gorom
Kec.
Pulau
Panjang
Kec.
Seram
Timur
Kec.
Siwalal
at
Kec.
Teor
Kec.
Tutuk
Tolu
Kec.
Wakate
Kec.
Werin
ama
Jumlah
Akhir
1.
Ir. Abdullah Tuasikal,
M.Si. & Hendrik
Lewerissa, S.H., LLM.
166
49
61
25
190
0
300
73
5
110
16
3
998
2.
Jacobus F.
Puttileihalat, S.Sos. &
DR. Arifin Tapi Oyhoe,
M.Si.
51
27
34
7
66
4
115
5
16
17
33
5
380
3.
Abdullah Vanath,
S.Sos.,MMP & Drs.
Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si.
10.370
3.450
3.234
3.115
6.005
1.071
10.025
3.138
1.292
2.471
3.121
5.527
52.819
4.
Herman Adrian
Koedoeboen, S.H. & M.
Daud Sangadji, S.E.
552
231
218
66
474
63
752
65
263
147
402
19
3.222
124
5.
Ir. Said Assagaff &
DR. Zeth Sahuburua,
S.H., M.H.
909
88
1.186
64
6.102
54
1.194
16
148
524
628
1
10.914
Jumlah Perolehan Suara
Sah Untuk Seluruh
Pasangan Calon
12.018
3.845
4.733
3.277
12.837
1.192
12.386
3.297
1.724
3.269
4.200
5.555
68.333
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan lampiran Termohon berupa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Di Kabupaten Seram Bagian
Timur Tahun 2013 Nomor 537/BA/IX/2013 tanggal dua puluh tiga bulan
September tahun dua ribu tiga belas beserta lampiran Model DC1-KWK.KPU,
hasil penggabungan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang dengan hasil
rekapitulasi KPU Kabupaten/kota sebagaimana dituangkan dalam Keputusan
KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013, tanggal 4 Juli
2013, sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Perolehan suara sah
untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil
Gubernur
1.
Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si. & Hendrik Lewerissa, S.H., LLM.
160.963
2.
Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos. & DR. Arifin Tapi Oyhoe,
M.Si.
116.730
3.
Abdullah Vanath, S.Sos.,MMP & Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si.
192.587
4.
Herman Adrian Koedoeboen, S.H. & M. Daud Sangadji, S.E.
189.071
5.
Ir. Said Assagaff & DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.
194.580
Jumlah Perolehan Suara Sah Untuk Seluruh Pasangan Calon
853.931
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil pemungutan suara
ulang tersebut, Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemohon, Pihak Terkait I,
dan Pihak Terkait II telah menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun
secara lisan dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2013;
[3.5]
Menimbang bahwa Termohon melaporkan kepada Mahkamah
Konstitusi melalui Laporan KPU Provinsi Maluku Pada Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur bertanggal 24 September
125
2013, beserta lampiran-lampirannya, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa:
1. Termohon mengambilalih tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPU
Kabupaten SBT;
2. Termohon telah melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten SBT
sebagaimana
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Provinsi Maluku; Tahun 2013; Komisi pemilihan umum; Herman Adrian Koedoeboen; M. Daud Sangadji; Abdullah Vanath; Marthin Jonas Maspaitella; Said Assagaff; Zeth Sahuburua; Pemilihan umum gubernur
