Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kapuas Tahun 2012
Tanggal Putusan: 26 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-27
Pemohon
Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (sela) Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PHPU.D-X/2012, bertanggal 14 Desember 2012, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 di Desa Anjir Mambulau
Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah,
Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu, sebagaimana dinyatakan oleh
Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor
057/KPU-Kab.020.435812/I/2013
perihal
Laporan
Hasil
Pemungutan
dan
Rekapitulasi Suara Ulang (PSU), tanggal 26 Januari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan lampiran Laporan Termohon berupa
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 012/BA/I/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 Januari
2013, beserta lampiran-lampirannya berupa Model C-KWK.KPU-PSU, Model D-
KWK.KPU-PSU, Model DA-KWK.KPU-PSU dan Model DB-KWK.KPU-PSU, hasil
pemungutan suara ulang di Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau
Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan
Selat Hulu adalah sebagai berikut:
No
Nama Pasangan
Calon Bupati dan
Wakil Bupati
Kapuas
Kecamatan
Selat
Kecamatan
Basarang
Kecamatan Kapuas
Timur
Kecamatan
Tamban
Catur
Kecama
tan
Kapuas
Kuala
Jumlah
Akhir
Kelurahan
Selat Hulu
Desa
Naning
Desa Anjir
Mambulau
Barat
Desa Anjir
Mambulau
Timur
Desa
Tamban
Baru
Tengah
Desa Sei
Teras
1.
Ir. Ben Brahim S.
Bahat, M.M, MT
dan Ir. H.
Muhajirin, MP,
2.784
164
1.013
679
808
581
6.029
2.
H. Surya Dharma,
S.Pi dan H.
Taufiqurrahman
201
10
42
41
84
54
432
78
3.
Ir. H. Muhammad
Mawardi, MM.,
M.Si dan Ir.
Herson Barthel
Aden, M.Si
3.861
168
732
1.019
813
994
7.587
Jumlah perolehan
Suara Sah untuk
Seluruh Pasangan
Calon
6.846
342
1.787
1.739
1.705
1.629
14.048
[3.3]
Menimbang bahwa Terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang
tersebut, Termohon (KPU Kabupaten Kapuas), KPU Provinsi Kalimantan Tengah,
KPU, Badan Pengawas Pemilu, Pemohon, dan Pihak Terkait, telah pula
menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun secara lisan di muka
persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2013;
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon (KPU Kabupaten Kapuas) menyampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) surat bertanggal 26
Januari 2013 perihal “Laporan Hasil Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Ulang
(PSU)”, dan surat bertanggal 1 Februari 2013 tentang “Laporan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 (lima) Desa dan 1 (satu) Kelurahan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012”, beserta
lampiran-lampirannya, pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas berdasarkan
Putusan Mahkamah telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2013;
2. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas
telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2013 sampai dengan tanggal 26
Januari 2013;
3. Dalam acara rekapitulasi di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Kapuas,
Berita Acara Model DB-2.KWK.PSU diisi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3
dengan kejadian dan keberatannya, dan saksi Nomor Urut 3 tidak bersedia
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang;
[3.5]
Menimbang bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan
kepada Mahkamah surat bertanggal 1 Februari 2013 perihal “Laporan
Pelaksanaan PSU Pemilukada Kabupaten Kapuas”, serta menyampaikan
keterangan secara lisan di muka persidangan, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pengawasan yang
dilakukan sesuai dengan kewenangannya baik secara langsung maupun tidak
79
langsung pada masa persiapan maupun masa pelaksanaan PSU yang
dilaksanakan oleh Termohon. Dari hasil pengawasan tersebut, KPU Provinsi
Kalimantan Tengah menyimpulkan bahwa pemungutan suara ulang telah
dilaksanakan sesuai dengan
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum;Kepala Daerah;Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Kapuas;Ben Brahim S. Bahat;Komisi Pemilihan Umum;A. Muhammad Asrun;Berita Acara; Rapat Pleno; Pemungutan Suara;PSU; pelanggaran;Kalimantan Tengah;Pihak Terkait;PSU;Putusan Sela;Badan Pengawas Pemilihan Umum.
