Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
19
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang
menyatakan:
“(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
2. Bahwa menurut Pemohon, antara lain Pemohon memiliki hak konstitusional
berupa hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini berprofesi sebagai advokat dan
sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di
luar pengadilan. Saat menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum, Pemohon
pernah melakukan pendampingan klien untuk membuat laporan atas tindak
pidana penggelapan dan ketika sedang berlangsung kegiatan penyusunan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat suatu keterangan yang menurut
Pemohon tidak dipahami oleh penyidik, yaitu terkait dengan keterangan klien
Pemohon tentang objek yang digelapkan yang telah dijaminkan dahulu kepada
terlapor, maka dengan penilaian sendiri, oknum penyidik tersebut mengatakan
seolah-olah pelapor berutang kepada terlapor. Namun, saat Pemohon sebagai
kuasa hukum pelapor akan meluruskan kejadian sesungguhnya, oknum penyidik
merasa tidak perlu diajari dan mengancam akan mengusir Pemohon. Hal
demikian merupakan bentuk kesewenang-wenangan tindakan oknum polisi
akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tidak memberikan
batasan bagaimana seharusnya bertindak atas penilaiannya sendiri;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud bersifat aktual karena
Pemohon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terciderai oleh
oknum penyidik kepolisian yang secara sembarang memanfaatkan norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 untuk kepentingan pribadi karena norma Pasal a quo
terlalu multitafsir dan terlalu luas serta tidak menjelaskan batasan dan parameter
objektif. Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon akan berdampak besar
serta mencegah kejadian yang dialami Pemohon bagi masyarakat lainnya.
20
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma yang diajukan
pengujian, yaitu berkenaan dengan wewenang kepolisian untuk bertindak menurut
penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang demi kepentingan
umum, memiliki keterkaitan dengan kerugian aktual yang dialami Pemohon dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat. Pemohon juga telah dapat menguraikan
adanya kerugian hak konstitusional Pemohon serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
perihal inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam m
Kata Kunci
frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
