Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tanggal Putusan: 10 Juli 2023
Pemohon
Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
448
433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847,
selanjutnya KUH Perdata) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 28G ayat (2) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
449
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I (Yayasan Indonesian Mental Health Association) mendalilkan
diri sebagai badan hukum privat yang bergerak secara aktif di bidang layanan
sosial bagi penyandang disabilitas psikososial. Untuk membuktikan kedudukan
hukumnya Pemohon I mengajukan alat bukti antara lain bukti P-1 berupa akta
pendirian Yayasan, bukti P-2 berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM
mengenai pengesahan Yayasan, bukti P-3 dan bukti P-4 berupa fotokopi KTP
Ketua dan Bendahara Yayasan, serta bukti P-9 sampai dengan bukti P-12
berupa buku serta pamflet yang disusun/diselenggarakan Pemohon I;
2. Bahwa Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia penyandang
disabilitas mental yang bekerja sebagai penulis buku dan peneliti lepas. Untuk
membuktikan kedudukan hukumnya Pemohon II antara lain mengajukan alat
bukti P-5 berupa fotokopi KTP dan bukti P-15 berupa Surat Kontrol Pasien
Psikiatri;
3. Bahwa Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia penyandang
disabilitas mental yang bekerja di bidang perdagangan. Untuk membuktikan
450
kedudukan hukumnya Pemohon III antara lain mengajukan alat bukti P-6 berupa
fotokopi KTP dan bukti P-18 berupa Surat Rujukan Pasien dari BPJS Kesehatan;
4. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 433 KUH Perdata yang secara redaksional
selengkapnya menyatakan:
Pasal 433 KUH Perdata
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau
mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang
cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah
pengampuan karena keborosannya.”
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28G ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.”
Pasal 28I ayat (1)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.”
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
6. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 433 KUH Perdata karena ketentuan a quo
451
mengharuskan semua orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit
otak atau mata gelap, untuk ditaruh di bawah pengampuan. Padahal menurut
para Pemohon orang-orang dengan disabilitas mental mempunyai kapasitas
atau kecakapan hukum untuk berpikir dan bertindak bagi dirinya sendiri;
7. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 433 KUH Perdata bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
8. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum
dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon I memang benar
badan hukum privat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (vide bukti
P-1 sampai dengan bukti P-4, bukti P-9, dan bukti P-12), dan Pemohon II serta
Pemohon III adalah benar Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas
mental (vide bukti P-5, bukti P-6, bukti P-15, dan bukti P-18);
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon perihal kedudukan hukumnya
tersebut di
Kata Kunci
dungu, mata gelap, sakit otak, keborosan, disabilitas mental, disabilitas intelektual, pengampuan, KUH Perdata, cakap, tidak cakap
