Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Dr. Andi Amir Husry, S.E., M.S.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Fransisca (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018, selanjutnya disebut UU
14
2/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
15
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan Pemohon sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 105 UU 2/2017 yang
menyatakan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”,
terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai Badan Hukum Privat [vide bukti P-7] yang merupakan wadah bagi
badan usaha yang bergerak dalam usaha konstruksi dan memiliki fungsi untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota [vide bukti P-6] yang
berdasarkan pada hasil rapat dan musyawarah DPP AKLINDO dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum melakukan pengujian materiil, memohon tafsir Pasal
105 UU 2/2017 [angka 18 hlm. 5 Perbaikan Permohonan Pemohon];
3. Bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU 2/2017 yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi,
16
dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi. Namun, keseluruhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud
tersebut diterbitkan dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam
Pasal 105 UU 2/2017;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai
Pasok Jasa Konstruksi yang Terakreditasi, tanggal 4 September 2020
dimaksud hanya terdapat 12 asosiasi badan usaha jasa konstruksi dari total 72
asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan 25 asosiasi profesi jasa konstruksi
dari total 60 asosiasi profesi jasa konstruksi yang lolos akreditasi sedangkan
Pemohon tidak termasuk ke dalam asosiasi jasa konstruksi yang diberikan
akreditasi;
5. Bahwa banyaknya asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi profesi
jasa konstruksi yang tidak lolos akreditasi, potensial menimbulkan gelombang
PHK bagi para pekerja dari 63 asosiasi yang berkisar sekitar 3.150 orang.
Selain itu juga potensial memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat
dan melemahkan UMKM;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, mengenai kedudukan hukum serta dikaitkan dengan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 105 UU 2/2017
terhadap UUD 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 207/PAN.MK/2020 bertanggal 19
Oktober 2020 dan diregistrasi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor
93/PUU-XVIII/2020 serta perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 27
November 2020;
17
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan
bernama Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO) yang didirikan
pada tanggal 23 Agustus 2005 berdasarkan Akta Nomor 63 yang dibuat oleh
Notaris Sri Ismiyati, S.H., dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam Surat
Keterangan Terdaftar Nomor 01-00000/0042/D.III.4/II/2012 bertanggal 17
Februari 2012 dan kemudian melakukan penyesuaian terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLINDO tahun 2019 berdasarkan Akta
Notaris Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.K.N.,
bertanggal 30 Maret 2020 [vide bukti P-6]. Selanjutnya Perkumpul
Kata Kunci
Lewatnya Batas Waktu Penerbitan Peraturan Pelaksana UU Jasa Konstruksi
