Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Noor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 93/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-15

Pemohon

Palaloi, S.H., Melianus Laoli, Abdul rasyid, S.H., Sitefano Gulo, dan Alex Kuasa Hukum : H.M. Kamal Singadirata, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 5. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 92 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->