Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-08-06
Pemohon
Ir. Benny Setiady Rasman. Pekerjaan Wiraswasta
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Suhartoyo (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU
Narkotika), yaitu:
Pasal 114 ayat (2) : “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan,
atau
menerima
Narkotika
Golongan
I
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5
(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 114 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil serta memperoleh kebebasan dari
perlakuan diskriminatif telah dilanggar oleh Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
mengatur pidana bagi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I. Pemohon menilai bahwa pelaksanaan hukuman mati bagi
terpidana yang terlibat peredaran narkotika belum memenuhi rasa keadilan karena
seharusnya yang dipidana mati adalah gembong narkotika.
Bahwa baik dalam permohonan tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, Pemohon tidak menguraikan dan/atau menjelaskan lebih lanjut
mengenai kerugian seperti apa yang dialaminya terkait keberadaan Pasal 114 ayat
(2) UU Narkotika. Meskipun dapat dipahami keresahan Pemohon terhadap
gembong narkotika yang telah menjerumuskan orang lain untuk menjadi pengedar
dan/atau pengguna narkotika, dalam perkara pengujian Undang-Undang yang
menguji
norma
hukum,
Pemohon
harus
mampu
menjelaskan
kerugian
konstitusional atau potensi kerugian konstitusional apa yang dialaminya serta
bagian mana dari norma dimaksud yang menimbulkan kerugian konstitusional.
[3.7]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Pemohon telah menunjukkan
bukti dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide fotokopi KTP
atas nama Benny Setiady), namun Pemohon dalam permohonannya tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dimaksud. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
akan memberikan pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan yang
diajukan Pemohon.
4.
