Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 93/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-29

Pemohon

dr. Salim Alkatiri

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**