Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-29
Pemohon
dr. Salim Alkatiri
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
