Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010

Perkara 93/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-20

Pemohon

Pemohon : H. A. Hijazi dan H. John Ferianto Kuasa Pemohon : Bambang Tusmedi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Rejang Lebong

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

money politic, SP3, Pihak Penyidik Gakkumdu, dukungan Partai Politik, conflict of interest, obscuur libel, Kabupaten Rejang Lebong, manipulatif, contradictie sine quo non