Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Bastian Buce Ijie (Pemohon I) dan Zakarias Jitmau (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 12
huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut
UU 21/2001) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697,
selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
36
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12
huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang masing-masing
selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 12 UU 21/2001:
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;”
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021:
“(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.”
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai
Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun Melanesia merasa dirugikan hak
konstitusionalnya berupa tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sesuai dengan otonomi khusus
dikarenakan dalam pasal-pasal tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir
kebutuhan seluruh masyarakat Papua terutama masyarakat hukum adat yang
merupakan rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi
Papua. Selain itu, para Pemohon adalah orang yang berhak untuk memilih dan
dipilih dalam pemilihan gubernur dan bupati/walikota serta memiliki hak untuk
memperjuangkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang belum
sepenuhnya dihormati karena tidak memperhatikan kekhususan di tanah Papua.
38
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 tidak memberikan kesempatan kepada para Pemohon
dan penduduk asli Papua yang memiliki potensi dan kesempatan untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan di Papua berdasarkan filosofi otonomi
khusus yang diberikan kepada masyarakat Papua dan memberikan otonomi
khusus hanya kepada provinsi-provinsi di Papua, tidak termasuk kabupaten/kota.
Oleh karena itu, terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon secara
potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi, sehingga para Pemohon
menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil serta kecilnya
peluang para Pemohon untuk berkontestasi dalam pemilihan gubenur,
bupati/walikota dan pemilihan anggota legislatif. Sehingga, agar hak
konstitusional para Pemohon yang seharusnya diproteksi tidak hilang seiring
perkembangan zaman, menjadi penting bagi para Pemohon untuk mengajukan
pengujian norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021. Anggapan
kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena di samping adanya
orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat
Papua untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, juga otonomi khusus
yang hanya diberikan di tingkat provinsi, tidak termasuk kabupaten/kota dalam
syarat pemilihan kepala daerah. Di samping itu, para Pemohon telah pula dapat
me
Kata Kunci
orang asli papua, otonomi khusus papua, syarat calon kepala daerah
